Example 728x250
Fakta

Setelah 13 Tahun, Gaji Hakim Ad Hoc Resmi Naik Usai Perpres Diteken

28
×

Setelah 13 Tahun, Gaji Hakim Ad Hoc Resmi Naik Usai Perpres Diteken

Share this article

Hakim Ad Hoc Akhirnya Dapat Kenaikan Gaji Setelah 13 Tahun Menunggu

Setelah sekian lama menunggu, ribuan hakim ad hoc di Indonesia akhirnya mendapatkan kabar gembira. Pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan kenaikan gaji bagi para hakim ad hoc. Keputusan ini menjadi jawaban atas keluhan panjang dari lembaga peradilan yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas berat dengan kesejahteraan yang dinilai tertinggal.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa regulasi tersebut telah rampung dan siap diberlakukan dalam waktu dekat. “Sudah ditandatangani Presiden. Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ujar Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.

Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mengakui peran penting hakim ad hoc dalam sistem peradilan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus strategis, termasuk korupsi, hak asasi manusia, perikanan, dan sektor lainnya. Namun selama lebih dari 13 tahun, gaji mereka tidak mengalami penyesuaian signifikan, sehingga menimbulkan ketimpangan kesejahteraan dibandingkan hakim karier.

Perkembangan Terbaru tentang Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

menteri sekretaris negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers

Sejak awal 2026, pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier dengan rentang mencapai Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan. Namun kebijakan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc, sehingga memperlebar kesenjangan kesejahteraan di tubuh lembaga peradilan.

Prasetyo menjelaskan bahwa besaran kenaikan gaji tidak seragam, namun nilainya relatif tidak jauh berbeda antarjabatan. “Secara persis tidak sama, tapi tidak jauh berbeda,” katanya.

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) sebelumnya menyuarakan kondisi stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun. Berdasarkan catatan FSHA, gaji hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013, tanpa penyesuaian signifikan hingga saat ini.

Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Hakim

hakim ad hoc sedang membaca dokumen hukum

Pemerintah berharap dengan diberi kesejahteraan, para hakim tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik. “Kita berharap dengan diberi kesejahteraan, para hakim tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” ujar Prasetyo.

Meski kenaikan gaji telah diberikan, masih ada sorotan publik terkait masih adanya hakim yang terjerat kasus korupsi. Menurut Prasetyo, kasus tersebut melibatkan oknum dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan institusi. “Ini satu dua orang. Bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang dihapus,” tegasnya.

Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berharap kesejahteraan hakim ad hoc dapat lebih layak, sekaligus memperkuat fondasi keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Tanggapan dari Komunitas Hukum

komunitas hukum berkumpul dalam diskusi

Komunitas hukum menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap kenaikan gaji akan meningkatkan motivasi dan semangat kerja para hakim ad hoc. Selain itu, peningkatan kesejahteraan juga diharapkan bisa mengurangi risiko korupsi di lembaga peradilan.

Namun, beberapa ahli hukum menilai bahwa kenaikan gaji saja tidak cukup. Mereka menyarankan perlunya reformasi sistem peradilan secara menyeluruh, termasuk peningkatan transparansi dan pengawasan internal.

FAQ

masyarakat menghadiri acara hukum

Apa yang dimaksud dengan hakim ad hoc?

Hakim ad hoc adalah hakim yang ditunjuk sementara untuk menggantikan hakim tetap dalam menangani perkara tertentu, seperti kasus korupsi, hak asasi manusia, dan sektor lainnya.

Mengapa kenaikan gaji hakim ad hoc sangat dibutuhkan?

Karena selama lebih dari 13 tahun, gaji mereka tidak mengalami penyesuaian signifikan, sehingga menimbulkan ketimpangan kesejahteraan dibandingkan hakim karier.

Apakah kebijakan ini akan mengurangi risiko korupsi di lembaga peradilan?

Pemerintah berharap dengan diberi kesejahteraan, para hakim tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik. Namun, diperlukan juga reformasi sistem peradilan secara menyeluruh.

Siapa yang menandatangani Perpres kenaikan gaji hakim ad hoc?

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap kebijakan ini?

Mayoritas masyarakat menyambut baik kebijakan ini, karena dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan kesejahteraan yang layak kepada para hakim ad hoc.

Kesimpulan

Keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji hakim ad hoc setelah 13 tahun menunggu merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem peradilan. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, diharapkan para hakim ad hoc dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan bebas dari godaan suap. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap peran penting mereka dalam menjaga keadilan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *