Pemilik Akun Instagram Diduga Lakukan Poliandri, Kakak Ipar Nakula Sadewa Laporkan ke Polda Metro Jaya
Seorang perempuan yang diduga melakukan poliandri atau menikah lebih dari satu kali dalam waktu bersamaan dilaporkan oleh kakak ipar aktor ternama Nakula Sadewa. Laporan ini dibuat di Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan dugaan tindakan melanggar hukum dan agama.
Kasus ini berawal dari laporan yang datang dari Rafi, kakak dari si kembar Nakula dan Sadewa. Dalam laporan tersebut, istri Rafi, V, diduga telah menikah siri dengan pria lain meskipun masih memiliki status sebagai istri sah. Hal ini membuat keluarga merasa terluka dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Menurut keterangan Firdha Razak, ibu dari si kembar Nakula dan Sadewa, pengajuan laporan ini dilakukan karena adanya bukti foto yang menunjukkan bahwa V telah menikah lagi. Awalnya, V mengaku akan bekerja di luar kota, namun setelah itu muncul fakta bahwa ia telah menikah siri dengan orang lain.
“Kami mendapatkan foto, istri dari anak saya (Rafi) menikah lagi. Padahal statusnya masih menikah,” ujar Firdha Razak saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya. Rafi sendiri mengungkapkan rasa kaget dan tidak percaya ketika mengetahui hal ini. “Nggak nyangka lah, dapat bukti foto, tiba-tiba nikahnya,” katanya.

Bahkan, saat V pamit bekerja, ia sedang dalam kondisi hamil. Kini, V disebut telah melahirkan dan mengakui bahwa bayi yang lahir adalah anak Rafi. “Dia mengakui kalau misalnya itu anaknya Rafi,” jelas Firdha Razak.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Dalam laporan ini, pihak pelapor menyebutkan bahwa V diduga melanggar beberapa pasal hukum. Antara lain, pasal pernikahan siri, perzinaan, dan penggelapan dokumen pernikahan. Pengacara Rafi, Firman, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kita rencananya akan melaporkan Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai pernikahan siri,” kata Firman. Selain itu, ada juga kemungkinan V terkena pasal perzinaan dan penggelapan.
Dampak pada Masyarakat

Peristiwa ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak orang merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh V, sementara sebagian lainnya menyoroti pentingnya hukum dalam menjaga norma sosial. Kasus seperti ini juga menjadi contoh bagaimana masalah hukum bisa memengaruhi kehidupan pribadi dan keluarga.
Penjelasan dari Keluarga
Firdha Razak menegaskan bahwa mereka tidak ingin mengganggu kehidupan pribadi V, tetapi merasa harus bertindak karena adanya dugaan tindakan ilegal. “Jadi karena kita merasa kita hidup di negara hukum, diduga dia melakukan poliandri, ya kan. Jadi kan poliandri itu kan dilarang secara agama dan secara hukum negara,” ujarnya.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan poliandri?
Poliandri adalah praktik menikah dengan lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan, yang dilarang secara agama dan hukum di Indonesia.
Bagaimana cara melaporkan kasus seperti ini?
Kasus seperti ini dapat dilaporkan ke pihak berwajib seperti polisi atau lembaga hukum yang berwenang.
Apa konsekuensi hukum bagi pelaku poliandri?
Pelaku poliandri bisa dikenakan pasal pernikahan siri, perzinaan, dan penggelapan dokumen pernikahan sesuai UU No. 1 Tahun 2023.
Apakah kasus ini sudah pernah terjadi sebelumnya?
Ya, beberapa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, termasuk kasus yang melibatkan artis dan tokoh publik.
Bagaimana masyarakat bisa membantu mencegah kasus seperti ini?
Masyarakat bisa meningkatkan kesadaran hukum dan agama serta menjaga norma sosial agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Kesimpulan
Kasus yang melibatkan kakak ipar Nakula Sadewa menunjukkan betapa pentingnya hukum dalam menjaga norma dan nilai-nilai kehidupan. Dengan laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya, keluarga berharap bisa mendapatkan keadilan dan menghindari terulangnya tindakan yang melanggar hukum dan agama.




